Monday, October 25, 2010

Kebangkitan Koperasi Komunitas dan Gerakan Ekonomi Pedesaan yang Mengakar

Kebangkitan Koperasi Komunitas dan Gerakan Ekonomi Pedesaan yang Mengakar
Penulis adalah Ketua Koperasi Serba Usaha Mandiri Jombang dan Direktur Eksekutif Perkumpulan Desa Mandiri (PUNDEN) Nganjuk

Dimuat pada Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org
Buletin Elektronik SADAR Edisi 161 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org

Ada persoalan yang sangat krusial dalam perekonomian rakyat miskin kita saat ini dimana tidak ada lembaga keuangan mikro yang betul-betul memihak kepada rakyat miskin. Memihak dalam arti mudah diakses oleh rakyat miskin yang tidak punya sumber daya, beban bunga dan denda yang tidak tinggi, dan keterlibatan atau partisipasi mereka harus dihargai sebagai subyek sekaligus obyek penerima manfaat. Justru yang terjadi, lembaga keuangan mikro bentukan pemerintah sama sekali tidak bisa diakses oleh rakyat miskin karena harus mensyaratkan berbagai aturan administrasi yang ketat. Dari jaminan, hingga model pembayaran yang harus berekening bank. Rakyat miskin tidak ada kesempatan untuk menikmati program dari pemerintah ini.

Hal ini kemudian ditangkap oleh lembaga keuangan mikro swasta dengan mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Mereka bekerja dengan mobile, fleksibel dan jemput bola ke rumah-rumah keluarga miskin. Ruang gerak mereka sampai ke desa-desa pelosok. Mereka juga tidak menggunakan aturan dan ketentuan yang ruwet dan ketat. Namun kompensasinya, mereka menerapkan bunga dan biaya administrasi serta denda yang tinggi. Kedok mereka koperasi, tetapi praktek mereka lintah darat atau rente.

Persoalan ekonomi rakyat miskin ini kemudian menggugah masyarakat yang sadar untuk mendirikan koperasi secara mandiri. Situasi gelap perokonomian warga miskin sedikit terjawab dengan pendirian koperasi komunitas. Koperasi komunitas ini adalah koperasi yang didirikan di tingkat dusun sehingga anggotanya saling mengenal karena diikat secara geografis.

Semangat koperasi komunitas berlawanan dengan koperasi lintah darat. Koperasi lintah darat hidup dari keuntungan uang semata. Berbeda dengan koperasi yang berdiri dan bergerak di desa-desa saat ini, mereka mendirikan koperasi juga untuk temapt berkumpul sehingga mereka saling membicarakan persoalan-persoalan anggota yang dihadapi. Koperasi komunitas bertujuan untuk membangun lingkungan sekitarnya. Tentu saja koperasi dapat menjadi bagian penyelesaian masalah ekonomi warganya secara konkrit. Berdirinya koperasi komunitas di desa-desa secara otomatis menggerakkan sumberdaya uang yang tercerai-berai di rumah-rumah penduduk kemudian dikumpulkan menjadi satu dalam koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Dengan demikian modal atau uang tunai yang selama ini menjadi kendala dasar warga miskin, dengan menjadi anggota koperasi secara langsung dapat terpenuhi.

Sisi lain dari keuntungan koperasi komunitas adalah biaya pelayanan yang rendah sehingga diakhir tahun seluruh anggotanya akan menikmati sisa hasil usaha yang besar. Dan jika membutuhkan pekerja/karyawan, mereka pasti akan mengambil orang di sekitarnya bukan dari luar desa/luar kota. Hal ini yang membedakan dengan cara kerja koperasi lintah darat.

Sependek pengetahuan saya, saat ini koperasi-koperasi komunitas itu telah berdiri di berbagai desa di Jombang, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Madiun. Lewat koperasi mereka telah mengundang inisiatif dan ide-ide penyelesaian persoalan yang mereka hadapi di desa mereka sendiri. Dari desa mereka menggerakkan sumberdaya uang untuk kebutuhan anggota. Dengan koperasi mereka menggerakkan sumberdaya manusia untuk kemajuan desanya. Saat ini, koperasi-koperasi komunitas itu telah membuat sindikat atau jaringan antar koperasi. Mereka saling berhubungan baik di masing-masing kabupaten maupun antar kabupaten.

Dalam sisi aturan, koperasi-koperasi komunitas menerapkan aturan yang cukup bagus. Misalnya pertama, peminjam harus masuk menjadi anggota sehingga memperkuat posisi keuangan koperasi sendiri. Kedua, peminjam harus memiliki sedikitnya seperempat dari total pinjaman yang diajukan yang berupa simpanan sukarela (tabungan). Uang ini sekaligus sebagai jaminan atas pinjaman yang diambil (biasanya kalau KSP lintah darat mensyaratkan BPKB, sertifikat, dan surat berharga lainnya). Aturan ini secara otomatis memaksa anggota untuk menabung sehingga jika ada kebutuhan yang mendesak bisa diambil sewaktu-waktu. Di beberapa koperasi, malah lebih progresif menerapkan aturan, misalnya anggota yang mau mengambil pinjaman harus membentuk unit kecil beranggotakan 5 anggota koperasi. Dalam unit kecil ini masing-masing anggota yang mengontrol anggota lain untuk memastikan mekanisme organisasi koperasi berajalan. Sehingga, koperasinya tidak akan bangrut dan mati di tengah jalan.

Saya kira, aturan manajerial yang diterapkan di koperasi komunitas jauh lebih berhasil. Karena jangkauan antar anggota dan koperasinya tidak jauh, hanya di lingkungan mereka. Wilayah jangkauan yang dekat secara geografis ini juga didukung oleh ikatan sosial dan politik yang sama. Sehingga, koperasi komunitas lebih stabil dan tidak mudah retak organisasinya. Tingkat keberlanjutannya akan terjaga dengan adanya aturan main yang tegas dan disepakati dari bawah (anggotanya), bukan dari atas (pemerintah/lembaga lain).

Maka, koperasi komunitas adalah jawaban yang sangat strategis untuk mendukung pengentasan rakyat miskin dari jeratan hutang terus-menerus. Ketika pemerintah tidak berdaya lagi untuk mengentaskan perekonomian rakyat, terkuak kekuatan swadaya koperasi versi komunitas desa. Bahkan saat ini di setiap perkumpulan, warga membangun model ekonomi yang hampir mirip dengan koperasi. Mereka membuat arisan di RT/RW, dalam pertemuan jamaah tahlilan, pertemuan pengajian/yasin. Mereka melakukan penjaminan adanya dana cepat yang keuntungannya dinikmati anggota sendiri. Inilah cikal-bakal koperasi komunitas yang sebenarnya.

Menariknya, keberadaan koperasi komunitas ini justru di luar dari skema pemerintah. Pemerintah dalam memberikan bantuan kepada koperasi lebih memilih kepada koperasi yang sudah berbadan hukum, sedangkan koperasi komunitas banyak yang tidak berbadan hukum. Mereka saat ini hidup mandiri tanpa campur tangan pemerintah. Maka, koperasi yang berdiri di desa-desa ini secara tegas menunjukkan kepada kita bahwa koperasi komunitas adalah soko guru gerakan membangun desa dengan mengentaskan kemiskinan. Mereka mematahkan jebakan rentenir dan ketergantuangan terhadap KPS lintah darat. Mereka adalah bagian penting dari gerakan melawan rentenir berbadan hukum.

Dan karena itu dilakukan tidak hanya satu koperasi di satu desa, tetapi dilakukan oleh banyak koperasi dan banyak desa yang tersebar, maka itulah gerakan koperasi komunitas. Mereka beda wilayah tetapi model dan gagasannya sama. Maka, kebangkitan gerakan ekonomi pedesaan itu telah dimulai. Dirgahayu Koperasi Indonesia.

No comments: